Tim Karhutla dilintas Sektoral Kecamatan Kuranji Dibentuk,Syamsir Peran Masyarakat Sangat diperlukan
KabarBanua.com,Tanah Bumbu– Jajaran Lintas Sektoral Kecamatan Kuranji lakukan Pembentukan Tim Gabungan Kebakaran Hutan Dan Lahan ( Karhutla ) yang bertempat di halaman Mapolsek Kuranji.Rabu 14/8/19.
Tim yang tergabung Tersebut Iyalah Polsek,Koramil,Kecamtan, Puskesmas,Satpam,Masyarakat dan Jajaran Pihak Prusahaan yang Berada di wilayah kecamatan Kuranji.
Camat Kuranji, Syamsir Dalam sambutannya, kita selalu sampaikan bahwa Undang-undang 32 tahun 2009 Tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 1 08 apabila sengaja membakar lahan maka dikenakan sanksi minimal 3 tahun penjara bahkan bisa sampai 10 tahun dan kemudian denda 10 miliar.
Ini yang selalu kita sampaikan ,Selain itu kita juga Melaksanakan instruksi Bapak Presiden Tentang Bahaya terhadap kebakaran Hutan Dan lahan.
Mengingat dikecamatan Kuranji Sini adalah perkebunan yang rugi kalau terbakar itu adalah Masyarakat,oleh karenanya bagi bapak-bapak yang hadir di sini mulai tingkat Desa Linmas Tolong dibantu petugas kebakaran.karena beliau beliau ini belum mampu kalau tidak di bantu kita semua.Tegasnya Samsir.
Disampaikan ketegasan Bapak Kapolsek akan akan Menelpon bapak-bapak Manager atau yang lainnya agar lebih produktif, jujur saja kami dari pemerintah Kecamatan telah melaksanakan langkah-langkah antisipasi untuk kebakaran hutan dan lahan ini. Tambahnya Syamsir.
Penulis : Randi