Bapemperda Lanjut Bahas Dua Raperda Inisiatif Pemko
KabarBanua.com,Palangka Raya – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palangka Raya diminta untuk segera membahas dua rancangan peraturan daerah (Raperda) Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya.
Ketua DPRD Palangka Raya, Sigit K Yunianto menyebutkan dua buah raperda yang akan dibahas tersebut yakni raperda tentang perubahan atas peraturan daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2014 tentang penyertaan modal pemko pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalteng dan Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Palangka Raya.
Disampaikan, melalui SK DPRD Palangka Raya Nomor 188.4.43/24/DPRD/2019, maka DPRD menujuk Bapemperda untuk melakukan pembahasan terhadap dua raperda tersebut di atas.
“Ini berdasarkan pertimbangan yang ada, sehingga jajaran pimpinan dan seluruh anggota Bapemperda akan bertugas membahas raperda-raperda tersebut hingga tuntas,” tutur Sigit, Jumat (4/10/2019).
Tugas dari Bapemperda itu sendiri lanjut Sigit, yakni melaksanakan pembahasan raperda bersama dengan pihak dari pemko sebagai inisiator raperda tersebut. Kemudian selanjutnya melaporkan hasilnya kepada pimpinan DPRD.
“Laporan hasil pembahasan raperda tersebut nantinya disampaikan pada rapat paripurna DPRD, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” pungkasnya.
Rel