Karena Sabu, IN Warga Sarigadung Dibekuk Satresnarkoba Polres Tanbu
Kabarbanua.com,Tanah Bumbu– Kembali, Satuan Resnarkoba Polres Tanah Bumbu meringkus seorang pengedar Narkotika jenis sabu. Diketahui pengedar tersebut Bernisial IN ( 26 ) warga Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat.IN dibekuk pada hari jumat 21/2/20 Pukul 17:00 Wita oleh Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu di jalan Transmigrasi Kilometer 6 Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat.
Dibekuknya IN berawal Informasi dari masyarakat bahwa akan ada Transaksi Narkoba.
“ Dari tangan IN kami juga mengamankan satu bungkus rokok, satu paket sabu seberat 0,24 gram dan sebuah HP serta satu lembar tisu,” Ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu melalui Anggotanya Bripda Asep Setiawan kepada Kabarbanua.com Selasa 25/2/20.
Bripda Asep Setiawan menjelaskan, Pelaku saat ini masih dimintai keterangan di Satuan Resnarkoba Polres Tanah Bumbu untuk pengembangan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini harus mendekam di balik jeruji tahanan.
IN dijerat pasal 114 (1) SUB 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara.
Red
Editor : Rini
Komentar Terbaru