Satreskrim Polresta Pontianak Berhasil Ungkap Kasus Prostitusi Anak Dibawah Umur, 3 menjadi Korban, 1 Diantaranya Hamil
Kabarbanua.com, Dalam sebulan terakhir, Satreskrim Polresta Pontianak telah berhasil mengungkap sejumlah kasus terkait tindak pidana prostitusi yang melibatkan anak atau perempuan dibawah umur.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Pontianak Kombespol Komarudin saat menggelar konfrensi Pers di Mapolresta Pontianak, Jumat (24/7/2020).
Kapolresta Pontianak Kombespol Komarudin mengungkapkan, bahwa kasus yang berawal dari laporan anak hilang tersebut, merupakan sindikat prostitusi anak dibawah umur, dimana para tersangka memanfaatkan keluguan dari para korbannya.
Tersangka pertama memacari korbannya, kemudian dengan bujuk rayu. Para tersangka berhasil membuat korbannya mau dijajakan di media sosial melalui aplikasi Mi Chat.
Setelah ada pria hidung belang yang tertarik dengan tawaran para tersangka di media sosial, maka para tersangka pun membujuk korban untuk melayani pria – pria tersebut dan membawa korban ke sebuah kamar salah satu Hotel di Jalan Ahmad Yani Pontianak.
Hingga saat ini, pihaknya telah mengamankan 5 orang atas kasus tersebut yang masing – masing berinisial MF, SY, NS, AJ, dan AN.
Sementara itu, terdata telah 3 orang menjadi korban dalam kasus ini, dimana satu di antaranya dinyatakan hamil.
‘’ini yang menjual adalah pacarnya sendiri, dengan tarif Rp 300 ribu sampai Rp 1 juta rupiah sekali kencan.
Dan tersangka yang kita amankan 5 orang, 2 orang pacar korban, 2 rekan pelaku dan 1 merupakan pengguna jasa beserta barang bukti,’’ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka pun diancam dengan pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, serta Pasal 88 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Red