Dukung Peraturan Bupati No 28 Tahun 2020, Tiga Pilar di Kusan Hulu Ingatkan Masyarakat Betapa Pentingnya Protokol Kesehatan
Kabarbanua.com,Tanah Bumbu- Walaupun kita sudah memasuki ‘New Normal’ dengan beraktivitas seperti semula, tapi masyarakat tetap di minta untuk mematuhi protokol kesehatan.
Sesuai dengan Peraturan Bupati Tanah Bumbu No. 28 Tahun 2020 tentang Panduan Tatanan Baru Masyarakat yang Produktif dan Aman Corona Virus Disease 19.
Untuk mendukung upaya pencegahan covid-19 tersebut, tiga pilar di Kecamatan Kusan Hulu melakukan sosialisasi bersama untuk mengingatkan masyarakat terhadap pentingnya protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak aman / Physical Distancing, menerapkan PHSB dan sering mencuci tangan dengan sabun.
Sosialisasi dan penegakan disiplin protokol kesehatan ini dilakukan di Jalan Utama Kecamatan Kusan Hulu yang di ikuti oleh Camat Kusan Hulu, Kapolsek Kusan Hulu, Ketua TP PKK Kecamatan serta Kapuskes Lasung.
Menurut, Kapten Inf Hadi Raharjo selaku Danramil Kusan Hulu pihaknya sangat mendukung kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun daerah melalui sosialisasi penegakan disiplin protokol kesehatan untuk mengingatkan kembali kepada masyarakat bahwa kita masih di tengah pandemi virus corona.
“Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada masyarakat Kecamatan Kusan Hulu dan sekitarnya tentang penerapan disiplin protokol kesehatan Covid 19, karena kita bisa melihat sekarang ini banyak masyarakat yang beranggapan bahwa virus corona sudah tidak ada lagi,” Ungkap Kapten Inf Hadi Raharjo, Senin (24/8/2020).
Dalam sosialisasi yang dilakukan di Jl. Utama Kusan Hulu tersebut masih saja di temukan pengendara yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
“Meskipun pelanggaran yang dilakukan tidak menggunakan masker kami tetap memberikan pembinaan agar hal tersebut tidak dilanggar lagi,” tegas Danramil Kusan Hulu
Nah, bagi masyarakat yang tidak memperhatikan protokol kesehatan seperti memakai masker juga akan di berikan sanksi, bahkan jika ada yang melanggar pihaknya tidak segan-segan memberikan efek jera dengan memberi hukuman kerja sosial dengan membersihkan jalan , sampah atau fasilitas umum.
“Dengan cara seperti itu maka diharapkan bisa menekan penularan covid -19. Dengan terkendalinya kasus covid 19 diyakini perekonomian masyarakat bisa normal seperti semula namun dengan tetap disiplin protokol kesehatan,” tutup Danramil Kusan Hulu Kapten Inf Hadi Raharjo
Penulis: Randi
Editor: Rini
1 Response
[…] Dukung Peraturan Bupati No 28 Tahun 2020, Tiga Pilar di Kusan Hulu Ingatkan Masyarakat Betapa Pentin… […]