Melalui DPMD, Kembali, Pemerintah Daerah Sosialisasi Peraturan Bupati No 28 Tahun 2020
Kabarbanua.com,Tanah Bumbu- Berbagai sosialisasi terus dilakukan untuk kembali mengingatkan masyarakat terhadap protokol kesehatan.
Kali ini Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (PMD) kembali menggelar sosialiasi peraturan bupati ( Prebub) Nomor 28 Tahun 2020 tengtang pedoman tatanan baru masyarakat ptoduktif aman dari virus covid 19, Senin (24/8/2020).
Baca Juga Berita:
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, setidaknya diikuti oleh seluruh sekretaris desa dan perangkat kecamatan yang ada di 5 Kecamatan sebanyak 80 peserta.
Adapun 5 kecamatan yang mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut adalah kecamatan Kusan Hulu, Kuranji, Satui, Angsana dan Sungai Loban.
Yang dimana dalam kegiatan tersebut turut di hadiri BPBD, Polres Tanbu dan Camat.
Baca Juga Berita:
“Pemerintah daerah sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi tentang Panduan Tatanan Baru Masyarakat yang Produktif dan Aman Covid-19,” Ungkap Bupati Tanah Bumbu H. Sudian Noor dalam sambutannya
Sosialisasi ini sangatlah perlu karena dari hasil sosialisasi ini, para peserta yang berasal dari perwakilan kecamatan, kembali bisa memberikan materi atau pemahaman kembali terhadap masyarakat tentang pentingnya protokol kesehatan.
“Mengingat sekarang ini masih belum di temukan vaksi atau obat Covid-19 yang membawa konsekuensi masyarakat harus hidup berdampingan dengan ancaman covid-19, sehingga perlu bagi masyarakat menerapkan protokol kesehatan apalagi saat beraktivitas di luar rumah,” tegas H. Sudian Noor
Oleh sebab itu, hadirnya Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2020 ini, diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi covid-19, pada tempat beraktivitasnya masyarakat di luar rumah.
Karenanya, kami pemerintah daerah sangat mengaharapkan kepada para peserta sosialisasi, dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik, sehingga nantinya dapat diaplikasi ke masyarakat secara luas, dalam upaya memutus mata rantai penularan covid-19.
Red
Editor:Rini