Konflik Sengketan Lahan Plasma Sawit di Dua Desa di Kecamatan Sungai Loban, Melalui Mediasi Hasilkan Kesepakatan
Kabarbanua.com, Tanah Bumbu- Konflik antara Desa Tri Martani dan Desa Kerta Buwana yang berada di Kecamatan Sungai Loban berhasil dilakukan mediasi terhadap sengketa lahan plasma sawit, Senin (24/8/2020).
Mediasi dilakukan di Aula Kecamatan Sungai Loban lebih tepatnya berada di Desa Sari Mulya sebagai tempat fasilitas mediasi.
Dalam acara mediasi tersebut turut hadir Danramil Sungai Loban Kapten Inf Budi. S, Rusdiansyah S. H selaku Camat Sungai Loban, Wakapolsek Sungai Loban, Agus Rumoko Manejer Kppa 5 PT Sanjang Hulang, Muspika, serta Kepala Desa dari dua belah pihak yang bersengketa dengan di ikuti perwakilan masyarakat dari dua Desa tersebut.

Pokok dari permasalahan sengketa atas lahan plasma sawit yang dimana kedua belah pihak sama-sama mengklaim atas lahan tersebut.
Selanjutnya, setelah dilakukan mediasi bersama melihat dari titik peta yang dibuka bersama, telah mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak dari Desa Tri Martani dengan Desa Kerta Buwana.

Adapun hasil dari kesepakatan tersebut berupa Kedua belah pihak yaitu Desa Tri Martani dan Desa Kerta Buwana sepakat untuk mengacu peta transmigrasi dan selanjutnya akan mengecek fakta fakta di lapangan sesuai pada peta transmigrasi.
Kemudian akan dilakukan pengecekan bersama dengan BPN Tanah Bumbu yang diikuti oleh Kepala Desa kedua belah pihak yang akan dilaksanakan Rabu mendatang yaitu lebih tepatnya tanggal 26 Agustus 2020.

Selain mencapai kesepakatan, Turut pula disepakati bahwa kedua belah pihak sepakat tidak akan menganggu aktifitas atau kegiatan panen dilahan plasma yang disengketakan.
Dengan adanya mediasi melalui musyawarah sehingga menemukan solusi yang baik terhadap konflik yang sering terjadi di masyarakat, langkah ini bisa menjadi contoh bagi beberapa permasalahan sengketa lahan.
Red
![]()



























