Dugaan Pencemaran Sungai Disatui, Rahmat Minta Dinas SDM Provinsi Kalsel Maupun Dirjen Minerba untuk bisa mengucurkan Dana Jaminan Reklamasi
Kabarbanua.com, Tanah Bumbu- Melihat adanya dugaan pencemaran di Sungai Satui dari lubang eks Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak direklamasi.
Kepala DLHD Kabupaten Tanah Bumbu Rahmat P Udoyo melakukan pengecekan dan verifikasi di lapangan atas dugaan tersebut.
“Lubang eks IUP yang tidak direklamasi yang mencemari Sungai Satui itu PH airnya hanya 2, terletak di perbatasan Tanah Bumbu dan Tanah Laut,” Ungkapnya. Senin 7/12/20.

Apalagi saat terjadi intensitas hujan yang tinggi membuat air yang ada di lubang eks IUP itu limpas, sehingga membawa asam tambang ke sungai.
“Ini akan berulang apabila musim hujan tinggi, sebelum lubang eks IUP itu direklamasi,” Ungkapnya
“Meminta kepada Dinas SDM Provinsi Kalsel maupun Dirjen Minerba untuk bisa mengucurkan dana jaminan reklamasi karena IUP yang sudah berakhir ini tidak melakukan reklamasi di sana,” tambahnya
Reklamasi sendiri merupakan upaya pemanfaatan lahan yang tidak ekonomis untuk berbagai kepentingan, baik itu pemukiman, pertanian, industri, rekreasi dan lainnya.
Sehingga, Rahmat P Udoyo sangat berharap akan adanya kepastian hukum dan jaminan reklamasi dikucuran karena eks IUP tidak melakukan reklamasi.
“Reklamasi adalah satu-satunya cara mengatasi pencemaran Sungai Satui,” tutupnya
Red
Editor:Rini
![]()



























