Imingi Korban Dengan Uang 10 Ribu, Oknum Satpol PP Ditanbu Tega Cabuli Anak Usia 6 Tahun
Kabarbanua.com, Tanah Bumbu – Sungguh miris, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali di terjadi di Kabupaten Tanah Bumbu lebih tepatnya terletak di salah satu desa di Kecamatan Batulicin, Rabu (13/1/21).
Kali ini kejadian tersebut terjadi kepada korban WA gadis kecil yang baru berusia 6 tahun.
Pelaku GMA (37), diduga adalah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Tanbu.
Pelaku mengiming-imingi korban WA (6) dengan uang sebesar Rp. 10.000,- untuk melancarkan aksi pencabulan terhadap korban.
“Jadi kejadian tersebut bermula saat pelaku GMA melihat korban sendirian di rumahnya, merasa situasi aman tersangka lantas memanggil korban melalui jendela.
Pada saat itulah pelaku melancarkan aksi tindakan tidak senonohnya terhadap korban dengan mengimingi korban dengan uang sebesar Rp. 10.000,- ” Ungkap Kapolres Tanbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih SH SIK ST melalui Kasubag Humas setempat, AKP H Made Rasa
Namun, kejadian tersebut di lihat oleh saksi bernama Hel yang tak lain adalah ibu kandung korban, hingga melihat langsung apa yang dilakukan GMA terhadap anak kecil usia 6 tahun tersebut.
“Di datangi saksi, pelaku malah berpura-pura bertanya alamat seseorang, sebelum beranjak pergi menghindar dan meninggalkan rumah korbannya,” tambahnya
Untuk pelaku GMA (37) sendiri telah berhasil di ringkus oleh pihak kepolisian di sebuah desa di wilayah Kecamatan Simpang Empat.
Red
Editor:Rini