Minim Kesadaran Laporan Akte Kematian Dari Masyarakat, Diadukcapil Bangun Trobosan, “Kerjasama Semua RT”
Kabarbanua.com, Tanah Bumbu – Perhatian masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu untuk mencetak akta kematian sebagai arsip pencatatan sipil masih sangat rendah minim, Senin (15/2/21).
Alhasil jumlah yang tercatat hanya berdasarkan permintaan akta dan banyak date base yang belum terhapus lantaran tidak ada laporan kematian di Disdukcapil.
Hal ini tersebut membuat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kabupaten Tanah Bumbu mencoba membangun terobosan baru berupa perjanjian kerjasama (PKS) dengan semua RT dalam rangka tertib admistrasi pelaporan kematian.
Dijelaskan lebih detail oleh Gento, terobosan ini dilakukan melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2021 dengan membangun PKS dengan ketua RT se-Kabupaten Tanah Bumbu.
“Jadi nanti terobosan ini di buat berupa grup WhatsApp yang dikelola oleh admin dengan melibatkan semua Ketua RT agar bisa melaporkan kematian yang masuk melalui grup tersebut serta langsung di upload hari itu juga oleh tenaga teknis Disdukpencapil,” Ungkapnya
Ditambahkan Gento, catatan akta kematian sangat berkaitan dengan warisan serta update Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada saat pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah digelar.
Jika tidak adanya laporan dari pemerintah desa maupun ketua RT, maka Disdukpencapil tidak akan merubah data base tanpa adanya informasi dari pihak yang berwenang.
Ia menyebut PKS dengan ketua RT bukan merupakan program unggulan dari Disdukpencapil, tetapi harus dijalankan dari tahun ke tahun sebagai terobosan baru untuk segera dilaksanakan.
Diakhiri Gento, untuk saat ini sosialisasinya belum bisa dilaksanakan secara maksimal, karena masih dalam pandemi Covid-19. Hanya disampaikan secara door to door melalui kepala desa dengan meminta data nama-nama ketua RT dan nomor HP yang nantinya akan di kelola admin Disdukpencapil agar semua ketua RT bisa tergabung dalam grup WhatsApp terkait pelaporan kematian.
Red
Editor:Rini
Komentar Terbaru