Tindak Lanjut Realisasi Kompensasi PT STC, DPRD Kotabaru Gelar Rapat Dengar Pendapat
Kabarbanua.com, Kotabaru- DPRD Kotabaru menggelar tindak lanjut pembahasan terkait realisasi kompensasi Rp 700 miliar PT STC (Sebuku Tanjung Coal) Sebuku Coal Group, Senin (24/01/22).
“Sebenarnya sebelum perusahaan melakukan kegiatan pun sudah harus direalisasikan, tapi dalam hal ini ada beberapa kegiatan terjadi keterlambatan, ternyata pada waktu pengusulan pemerintah daerah yang diajukan adalah kegiatan lanjutan,” terang Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis S.Sos pada awak media usai Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Tonton Juga Video:
Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Syairi Mukhlis S.Sos menyatakan, setelah terjadinya RDP ini kita memahami menjadi keterlambatan, tetapi harapan kita jangan sampai ini menjadi suatu alasan, karena komitmen kompensasi adalah anggaran yang dikeluarkan perusahaan sebelum mereka memulai penambangan.
Komitmen perusahaan adalah membangunkan kegiatan yang dimulai dari nol (membangun dari awal).
“Jadi, tidak dalam bentuk lanjutan, Karena lanjutan ada berkaitan dengan APBD dimana yang sudah masuk sebelumnya, jadi mereka lebih kepada komitmen mereka membangun dari nol,” katanya.
RDP yang dipimpin Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis ini selain dihadiri Sekda, Said Akhmad, juga dihadiri gabungan LSM Kotabaru, dan perwakilan PT STC.
Penulis:DP