Tak Menguntungkan Kaum Buruh, Roby Anggota DPRD Kotabaru Ini Kutuk Keras Kebijakan Menakertrans
Kabarbanua.com, Kotabaru- Terkait keluarnya Permenaker No.2 Tahun 2022 tentang persyaratan jaminan hari tua yang poin isi dari Permenaker tersebut adalah JHT baru boleh di ambil minimal usia 56 tahun bagi buruh atau pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan adalah kebijakan lagi-lagi tidak menguntungkan bagi kaum buruh.
“Ini, CILAKA (Cipta Lapangan Kerja) bagi kaum buruh, diketahui sebelumnya di rontok kan atas UU Cipta Kerja dan 4 turunannya,” ungkap Rabbiansyah atau siapa akbrab Roby selaku anggota DPRD Kabupaten Kotabaru. Jum’at (18/02/22).

Saya selaku anggota DPRD Kabupaten Kotabaru dari komisi I mengutuk keras kebijakan tersebut.
Pertama sebut Roby biasa ia disapa, iuran Jaminan Hari Tua (JHT) kan 2% dari gaji jelas di bayarkan setiap bulan dari pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan, tidak ada uang pemerintah sedikitpun.
“Lah, kemudian, bagaimana mereka yang berhenti di perusahaan sebelum usia 56 tahun, maka terganjal lah pencairan mereka yang seharusnya bisa dibuat modal usaha dan lainnya,” ungkap Roby.
Kena PHK, tetapi usia di bawah 56 tahun, mereka tidak bisa mengambil JHT mereka yang notabenenya itu asuransi mereka yang harusnya setelah 1 bulan berhenti mereka bisa mengurus pencairan JHT mereka.
Lalu sambung Roby, pertanyaannya adalah, untuk apa uang karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan yang setiap bulan mereka bayarkan iurannya 2% dari gaji, sementara pada saat mereka berhenti JHT tidak bisa dicairkan.
Yang jelas saya yang berlatar belakang buruh sebelum masuk ke DPRD mengutuk keras kebijakan ngaco dari kemenaker. Lagi-lagi menyengsarakan kaum buruh, bukan berusaha memberikan kesejahteraan, tetapi lagi-lagi menyengsarakan.
“Lebih baik Menteri Tenaga Kerja mengundurkan diri saja sudah, dari pada kebijakannya selalu memberangus hak buruh selama ini,” tandasnya tegas.
Sehari sebelumnya Serikat Pekerja ISI ITP Tarjun, meminta cabut Permenaker No 2 tahun 2022 soal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Mereka menilai keputusan mengganggu kaum buruh.
Bentuk pernyataan itu mereka sampaikan ke Disnakertrans dan BPJS. Aspirasi mereka diterima Kepala Disnakertrans, Sugian Noor.
“Kami menolak Permen itu. Segera cabut, karena menggangu kami kaum pekerja Indonesia dan kesejahteraan keluarganya,” ujar Ketua Serikat Pekerja, Tri Winarno dikutip dari Metro7.co.id, Kamis (17/2/22).
Penulis:DP
![]()



























