Simpan Puluhan Zenit, Pria Ini Diamankan Satresnarkoba Polres Kotabaru
Kabarbanua.com, Kotabaru- Seakan tiada jeranya pelaku penyalahgunaan narkotika terus melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Kotabaru.
Berdasarkan Nomor: LP / A / 52 / II / 2022 /SPKT.SATNARKOBA KAL-SEL / RES KTB, Satresnarkoba Polres Kotabaru telah berhasil mengamankan seorang pria karena kedapatan menyimpan puluhan Zenit di rumahnya.
Sebanyak 66 butir obat tanpa ijin berhasil di sita di rumahnya MTR alias UT, Pada Sabtu (19/02/22) kemarin.

Pria yang diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang (Zenit) ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Kotabaru.

Pelaku adalah ialah MTR (52) yang merupakan warga Tanjung Lalak Utara Kecamatan Pulau Laut Kepulauan Kotabaru.
Pria ini diamankan terkait kasus Narkotika Golongan 1 bukan tanaman dan atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat tanpa izin edar.
Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Siregar S.I.K melalui Kasat Narkoba IPTU Gunalis Agam membenarkan, penangkapan tersebut Minggu lalu (13/2/22) pukul 19.00 Wita .
Penangkapan terhadap MTR berdasarkan keterangan dari BHD alias EG yang telah ditangkap sebelumnya.
“Barang bukti yang diamankan berupa 66 butir obat sedian farmasi serta Uang tunai sebesar Rp 57.000 dan 1 buah Handphone merk Samsung warna Putih,” ungkapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini, pelaku dan barang bukti di bawa kesatuan Resnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis:DP
Editor:Rini
![]()



























