Demi Gaya hidup, Dua Wanita Dugaan Pelaku Arisan Bodong Kantongi Miliaran Rupiah
Kabarbanua.com, Kotabaru- Dugaan Arisan online Fiktif oleh dua ibu rumah tangga dengan keuntungan miliaran rupiah dibongkar jajaran Kepolisian Resort Kotabaru.
Dua wanita, IM (27) asal Desa Tegal Rejo Kelumpang Hilir dan RF (30) Desa Tirawan Pulau Laut Sigam, mereka berdua melanggar ketentuan undang-undang pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan.
“Dari upaya korban melaporkan kepada pihak berwajib, pelaku, IMA (27) warga Tegal Rejo Kecamatan Kelumpang Hilir, berhasil kita ungkap. Pelaku mendapat keuntungan arisan uang berputar tersebut hingga 1,9 M dari para korban,” ungkap Kapolres AKBP Gafur Aditya Siregar melalui Kasat Reskrim Kotabaru AKP Abdul Jalil saat konferensi pers, Rabu (13/04/22).

Lalu, sambung Jalil, dengan modus operandi sama pelaku LF (30) warga asal Desa Tirawan, Kecamatan Pulau Laut Sigam, keduanya warga Kotabaru, berhasil keruk keuntungan 1,5 miliar dari korbannya.
Pengungkapan terjadi berkat pendalaman terhadap korban, banyak ditemukan bukti bukti rekening.

“Tersangka pelaku pertama inisial IMA (27) perempuan warga Desa Tegalrejo, dengan modus operandi pelaku menawarkan arisan fiktif kepada korban. Dua orang korban sudah melapor ke Mapolsek dan kami melakukan pendalaman, pengecekan ke rumah pelaku menemukan banyak barang bukti setor, buku rekening sehingga dengan cepat pelaku kita amankan di Polres Kotabaru,” terang Jalil.
Kemudian pelaku kedua inisial LV (30) perempuan warga Desa Tirawan, modus operandi yang sama dengan di Desa Tegalrejo, dia menawarkan arisan online fiktif.
“Korbannya melaporkan ke Polres Kotabaru masing-masing melaporkan kerugian uang sebesar 8 juta rupiah dan 10 juta rupiah. Setelah kita melakukan pendalaman banyak korbannya, sekitar 80 orang yang ikut arisan online ini,” ungkapnya.
Pada awalnya, arisan online dijalankan kedua pelaku berjalan normal. Kedua pelaku mengaku terpaksa menjual dan menawarkan slot arisan kepada para korban dengan iming-iming untung besar. Namun di tengah jalan, terdapat jumlah anggota arisan yang enggan membayar atau setor ke bandar.
Adapun kerugian yang dialami puluhan orang korban dari dua kasus arisan bodong mencapai Rp. 3,4 miliar rupiah.
Dari pelaku Inisial (IMA) korban mencapai Rp. 1,5 miliar rupiah, dan pelaku Inisial (LV) korban Rp. 1,9 miliar rupiah.
“Kemudian kedua pelaku beserta bukti barangnya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum di Mapolres Kotabaru, kedua pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara,” terangnya kemudian.
Kami mengimbau kepada masyarakat khususnya diwilayah Kotabaru, agar lebih cermat, teliti dan berhati-hati dalam menginvestasikan uang, jangan mudah percaya adanya keuntungan besar bakal diperoleh.
“Kerena dalam situasi pandemi saat ini memang masyarakat kita gampang tergiur dengan iming-iming untung besar, lalu tergiur untuk investasikan uang terkait arisan online ini,” pungkasnya.
Penulis: DP
![]()



























