Gara gara Bawa Sajam Pemuda di Kotabaru Diamankan Polisi
Kabarbanua.com, Kotabaru- Kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) seorang pemuda diamankan polisi, Jum’at (22/04/22
Bertempat di Desa Banua Lawas Kecamatan Kelumpang Hulu sekitar pukul 23.00 Wita pelaku AM (21) diamankan didalam sebuah warung malam.

Penangkapan pelaku pembawa Sajam dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kelumpang Hulu bersama anggota saat melakukan giat patroli rutin diwilayah hukum Polsek Kelumpang Hulu.

Kapolres Kotabaru AKBP M.Gafur Aditya Siregar S.I.K melalui Kapolsek Iptu Abdul Shomad membenarkan penangkapan oleh anggota Polsek Kelumpang Hulu.
Menurutnya, pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12/1951
tentang tindakan melanggar hukum membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata tajam tanpa dilengkapi surat izin yang sah sebagaimana dimaksud dalam rumusan tindak pidana pasal 2 ayat (1) UU Drt. No.12/1951.
“Malam itu personel kami sedang Patroli rutin lalu mendapati pelaku membawa Sajam di warung malam dan langsung diamankan,” ujar Shomad kepada kabarbanua.com, Sabtu (23/04/22).
Barbuk diamankan 1 (satu) bilah senjata tajam / penikam jenis Pisau dengan panjang kurang lebih 28 cm lengkap dengan hulu pegangan terbuat dari kayu warna coklat muda dan kumpang terbuat dari kayu berwarna coklat tua.
“Pelaku beserta barang bukti yang disita digelandang ke Mapolsek untuk diproses hukum lebih lanjut,” tandasnya.
(Humas Polres Kotabaru) /DP
![]()



























