Terkait Penghapusan Honorer, DPRD Kotabaru Konsultasi Ke Kemenpan RB
Kabarbanua.com, Kotabaru- Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis bersama wakilnya melakukan kunjungan kerja kekantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk berkonsultasi terkait rencana penghapusan tenaga honorer di tahun 2023, Kamis (16/06/22).
Dalam konsultasi tersebut, Syairi Mukhlis mengatakan, kebijakan penghapusan tenaga honorer tentu menjadi masalah tersendiri bagi daerah termasuk di Kotabaru, sementara, ada ribuan tenaga honorer di Kotabaru.

Para tenaga honor, baik di instansi SKPD, guru maupun tenaga kesehatan. Ada ribuan tenaga honor, mereka telah bekerja lama, puluhan tahun mengabdi di lingkup Pemkab Kotabaru.
Ini akan menjadi persoalan atau masalah bagi daerah, ketika para honorer diangkat menjadi PPPK lantaran penggajiannya dibebankan ke pemerintah daerah.
Maka dari itu, Syairi menyampaikan ke kementerian apabila terjadi pengangkatan PPPK di tahun 2024 nanti, gaji dan tunjangannya agar dibebankan ke APBN melalui Dana Alokasi Umum ( D.A.U ).
“Dalam hal ini kami bersyukur usulan-usulan kami kemarin diterima dan ditanggapi dengan baik oleh pihak Kemenpan RB, karena Kemenpan RB masih dalam rangka penyusunan turun dari aturan, baik dari petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) pemerintah masih mengharapkan masukan-masukan dari daerah, ” terangnya.
Selain itu, kata Syairi, disampaikan pula poin lainnya ke Kemenpan-RB berkenaan dengan pengangkatan tenaga kontrak agar dapat lulus seleksi secara otomatis pada saat tes berdasarkan kebutuhan daerah itu sendiri. “Ketika mereka harus mengikuti tes seleksi secara nasional tentu kita (daerah) dirugikan, karena akan membuka peluang bagi orang luar Kotabaru.
Terkait pengangkatan PPPK, Syairi berharap tenaga honorer baik guru, nakes dan TNP di SKPD Kotabaru bisa lulus otomatis.
Kita khawatir jika seleksi dilakukan secara nasional, SDM kita akan kalah dengan orang luar dan pada akhirnya daerah pula yang dirugikan, karena pemerintah daerah lah yang mengetahui kondisi atau kebutuhan tenaga kontrak di wilayah masing-masing.
“Kami siap bersurat. Pertama anggaran dibebankan ke APBD dan tenaga honorer/TNP akan lulus secara otomatis. Intinya adalah sesuai kebutuhan daerah itu sendiri,” pungkasnya Syairi mengakhiri.
Penghapusan tenaga honorer sendiri merupakan mandat yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Penulis:DP