DPRD Kotabaru Rapat Paripurna Penyampaian KUA dan PPAS
Kabarbanua.com, Kotabaru-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru menggelar rapat paripurna masa persidangan III rapat ke 11 tahun sidang 2021/2022 dengan agenda acara penyampaian KUA dan PPAS oleh Bupati Kotabaru, dipimpin oleh wakil ketua II M.Arif, Jum’at (15/07/22) malam.
Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), atau yang biasa disingkat KUA-PPAS adalah dokumen anggaran yang dibuat oleh Sekretaris Daerah untuk disampaikan kepada Kepala Daerah sebagai pedoman dalam penyusunan APBD.
Dalam kesempatan tersebut Sekda menyampaikan, berdasarkan undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Serta mengacu pada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan Menteri dalam negeri republik Indonesia nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah bahwa, pemerintah daerah melaksanakan penyusunan KUA dan PPAS sebagai dasar penyusunan APBD tahun anggaran 2023.
Perkembangan lingkungan eksternal perekonomian Kabupaten Kotabaru di pengaruhi oleh kebijakan regional dan nasional.
Kebijakan alokasi belanja dalam kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara tahun 2023 adalah:
- Untuk memenuhi kebutuhan belanja wajib untuk melaksanakan pelayanan dasar.
- Untuk memenuhi kebutuhan belanja wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar.
- Untuk membiyai program dan kegiatan yang menjadi pilihan untuk mencapai visi dan misi RPJMD tahun 2021-2026.
“Jumlah pendapatan yang diprediksikan akan digunakan untuk membiayai belanja pada tahun 2023 nanti pada KUA dan PPAS tahun 2023 ini adalah sebesar Rp.1.528.469.836.986,-
Dengan rincian pendapatan asli daerah sebesar Rp.187.535.142.380,-
Dan pendapatan transfer sebesar Rp.1.340.934.694.606,,” jelasnya.
Ogeng /Daeng P.O
![]()




























