Penertiban Pelanggaran Pemasangan APK Oleh Satpol PP dan Bawaslu Kotabaru
Kabarbanua,com. Kotabaru – Bahrudin, ME, Kabid Pembinaan Pengendalian dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Damkar Kotabaru, memimpin aksi penertiban APK (Alat Peraga Kampanye) yang pemasangannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada senin (22/1/2024).
“Penertiban ini merupakan respons terhadap pelanggaran terhadap Peraturan Daerah No. 18 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat,” Ucap Bahrudin.
Tindakan pelepasan APK dilakukan sebagai bagian dari tugas Dinas Satpol PP Damkar dalam menjaga ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat.
Sesuai dengan sinergitas antara Satpol PP dan peraturan KPU tentang alat peraga kampanye, seperti umbul-umbul, baliho, spanduk, termasuk videotron yang masuk dalam kategori reklame.
Gt. M. Abdul Kadir Jailani, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kotabaru, menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan di beberapa desa, antara lain Desa Rampa, Kelurahan Kotabaru Hulu, Desa Dirgahayu, Desa Semayap, Desa Sungai Taib, dan Desa Gunung Ulin.
“Penertiban akan terus dilanjutkan di desa-desa lain yang masih melanggar aturan pemasangan APK” ucap Abdul Kadir.
Bawaslu Kotabaru akan terus bersinergi dan bekerjasama dengan Satpol PP Damkar Kotabaru untuk menjaga keberlanjutan penertiban dan menegakkan aturan terkait pemasangan APK.
Akhmad Rifani, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Panwaslu Kecamatan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan pendataan setiap minggu.
“Jika ditemukan pelanggaran seperti pemasangan APK di pohon, sarana umum, objek wisata dan lain-lain, akan segera dilaporkan ke pihak terkait agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” Pungkas Rifani.
Penulis:LD