Buang Bayi Hasil Hubungan di Luar Nikah, Wanita Ini Ditangkap Polisi
Kabarbanua,com. Kotabaru – Seorang wanita berinisial NER (24), di Desa Kotabaru Tengah Kecamatan Pulau Laut sigam Kabupaten Kotabaru, ditangkap karena diduga kuat karena telah membuang bayi yang baru dilahirkannya. Bayi tersebut merupakan hasil dari hubungan di luar nikah.
Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto didampingi Kabag OPS AKP Abdul Rauf, KasatReskrim Iptu Taufan Maulana menggelar konferensi pers di Polres Kotabaru, Rabu (24/01/2024).

Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto mengatakan pelaku membuang bayi berjenis kelamin laki-laki di sungai patmaraga, pada Selasa (16/01/2024) jam 23.00.
Terkait kronologi kejadian, ketika seorang anak pulanh sekolah melihat bayi di aliran sungai patmaraga, anak tersebut melaporkan ke orangtuanya. Dan orangtuanya memastikan temuan tersebut dan melaporkan ke Polres kotabaru.
“Tim kemudian menemukan titik terang setelah menemukan selaput ari-ari tersangkut di batu siring di bawah jendela dapur sebuah rumah dekat lokasi temuan,” kata Kapolres Kotabaru.
“Ternyata setelah diperiksa seorang perempuan ada pendarahan dan setelah diperiksa ada tanda-tanda telah melahirkan. Perempuan tersebut mengakui bahwa bayi yang ditemukan di sungai itu adalah anak yang dilahirkannya dan dibuangnya ke sungai,” pungkas nya.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 338 KUHP barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain d iancam pidana hukuman penjara selama 15 tahun dan Pasal 341 KUHP ,seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan pada saat anak dilahirkan atau merampas nyawa anaknya sendiri dengan pidana hukuman penjara paling lama 7 tahun.
![]()



























