Penyelesaian Sengketa Pemilu DPC Gerindra dengan KPU di Bawaslu Kotabaru
Kabarbanua,com. Kotabaru – Suasana tegang terlihat dalam sidang penyelesaian sengketa pemilu yang digelar di ruang sidang Bawaslu Kotabaru. Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kotabaru ini melibatkan pemohon dari DPC Gerindra Kotabaru dan termohon dari KPU Kotabaru.
Dalam pembacaan tuntutannya, DPC Gerindra Kotabaru dengan tegas mempertanyakan alasan dan dasar yang menjadi landasan KPU Kotabaru dalam membatalkan keikutsertaan salah satu caleg kader Gerindra.
Kuasa hukum yang mewakili DPC Gerindra Kotabaru juga turut menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap independensi KPU Kotabaru sebagai penanggung jawab atas pencoretan salah satu caleg milik Gerindra tersebut.
Saat ditanyakan awak media DPC Gerindra masih belum memberikan penjelasan apa-apa, sedangkan KPU Kotabaru yang diwakili langsung oleh Ketua KPU Kotabaru, Andi Muhammad Saidi memberikan tanggapannya selesai sidang.
“Setiap keputusan yang diambil oleh tim di KPU didasarkan pada aturan hukum dan undang-undang yang berlaku,” ungkap Ketua KPU Kotabaru.
Ketua KPU kotabaru juga menjelaskan telah menjaga netralitas sebagai penyelenggara pemilu dan menjelaskan aturan hukum yang menjadi dasar dalam pencoretan kader Gerindra.
Sidang penyelesaian sengketa ini telah mengalami dua tahap, dimulai tahap satu dengan pembacaan tuntutan dan keberatan oleh DPC Gerindra Kotabaru pada Kamis (01/02/24), lalu dilanjutkan dengan pembacaan tanggapan oleh pihak KPU Kotabaru pada jumat (02/02/2024).
Rencananya, sidang akan terus dilanjutkan pada Selasa (06/2/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti.
Ketua Bawaslu Kotabaru, Rony Syafriansyah S.I.Kom, menyatakan harapannya agar perkara ini dapat diselesaikan dengan cara yang adil dan memenuhi hak-hak semua pihak yang terlibat.
“Kita mengupayakan proses penyelesaian dapat membawa kejelasan dan keadilan bagi semua pihak terkait,” pungkas Rony.
Penulis:LD