Bripka Darmansyah Himbau Warga Untuk Jauhi Judi Online
Kabarbanua,com. Kotabaru – Polsek Pulau Laut Utara melalui Bripka Darmansyah aktif melakukan patroli dialogis untuk mengajak masyarakat menjauhi permainan judi online di Pasar Kemakmuran, Kotabaru, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru, pada Sabtu siang (20/7/2024).
Patroli ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya judi online dan mendorong partisipasi semua pihak dalam menjaga keamanan serta membangun ketertiban di lingkungan sekitar.
Ia menekankan pentingnya kerjasama antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari perjudian online.
“Kami berharap dengan adanya patroli dialogis ini, masyarakat lebih sadar akan bahaya judi online dan lebih memilih untuk melakukan aktivitas yang positif dan bermanfaat,” ujar Bripka Darmansyah.
Sementara itu IPTU Agus Riyanto Kasi Humas Polres Kotabaru, menjelaskan bahwa Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K., telah mengimbau warga Kabupaten Kotabaru untuk menjauhi perjudian online.
Menurutnya, perjudian online tidak hanya merusak kehidupan individu dan keluarga tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang serius.
“Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 45 ayat (2), disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja menyebarkan atau membuat akses informasi elektronik yang mengandung perjudian dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda hingga 1 miliar rupiah,” tutup IPTU Agus Riyanto.
Penulis:LD