Sidang Perkara Perdata Pertanahan di Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin
Kabarbanua.com,Banjarmasin, 16 Desember 2025 – Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu melaksanakan Sidang Persiapan Agenda Perkara Perdata Pertanahan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, pada Kamis (20/11/2025). Sidang ini mencakup perkara dengan nomor 11/G/2025/PTUN.Bjm, 19/G/2025/PTUN.Bjm, dan 21/G/2025/PTUN.Bjm.

Sidang perkara perdata pertanahan merupakan proses hukum yang menyelesaikan sengketa tanah di pengadilan, melibatkan pihak-pihak yang berselisih terkait hak, penguasaan, batas, peralihan, maupun pemanfaatan tanah. Tujuan utama sidang ini adalah memberikan kepastian hukum melalui putusan hakim berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui proses persidangan, hakim akan menilai bukti dan keterangan dari para pihak yang bersengketa untuk kemudian menetapkan putusan. Putusan tersebut dapat berupa penetapan hak, pembatalan dokumen, perintah pengosongan tanah, atau pemberian ganti rugi sesuai dengan pembuktian yang sah. Kegiatan ini diharapkan memberikan kepastian hukum terhadap status tanah yang disengketakan dan menjaga keadilan bagi semua pihak.
Rel
![]()



























