Camat Tri Basuki Rachmad Monitoring Pengerjaan Ruas Jalan di Desa Sejakah
Kabarbanua.com, Kotabaru- Camat Pulaulaut Timur Drs Tri Basuki Rachmad monitoring pekerjaan proyek peningkatan ruas jalan di Desa Sejakah, Kamis ( 17/6/21 ).
Program penyelenggaraan jalan dengan kegiatan penyelenggaraan jalan Kabupaten/Kota, Sub kegiatan Rekonstruksi jalan pekerjaan peningkatan ruas jalan Tanjung Seloka- Berangas, Kotabaru ( K07- 005 ) masih tahap proses pengerjaan.

Proses pengerjaan peningkatan ruas jalan Tanjung Seloka-Berangas Kabupaten Kotabaru, Kalsel ( K07-005 ) dengan nomor kontrak 602.1/02/SP/BM-JLN/TSBK/01.08/DAK.R/2021 ditanggapi baik oleh pemerintah Kecamatan Pulaulaut Timur serta pemerintah Desa Sejakah.
Sebagai Camat, Drs Tri Basuki Rachmad mengucapkan terimakasih kepada pemerintah daerah Kabupaten Kotabaru dan Dinas PUPR.
“Alhamdulillah jalan ini telah dikerjakan, mudah-mudahan tidak ada kendala dan pekerjaan cepat selesai serta maksimal hasinya. Tidak saja masyarakat Desa Sejakah, masyarakat desa lain juga ikut merasakan, seperti Desa Tanjung Pengharapan, Batu Tunau, Sungai Buah, mereka dapat melakukan aktifitas dengan baik manakala telah selesai nanti.,” ujar Camat penuh syukur.
“Dan mengenai tanggapan kami di Pemerintahan Kecamatan, kita serahkan pada masyarakatnya, biar mereka yang menilai,” ungkapnya lagi pada media ini.
Menanggapi ini kadus Desa Sejakah Sadiran mewakili pemerintahan desa yakni Kades H.Murhan memaparkan, bahwa pekerjaan ruas jalan tersebut, Alhamdulillah dalam tahap pengerjaan dan mungkin sudah 40 persen.
Tonton Juga Video:

“Semoga pengerjaan cepat selesai tepat waktu, serta maksimal hasilnya.
Sependapat dengan Kadus Sadiran, Arsalim warga RT 01 juga bersyukur jalan di desanya telah dikerjakan.
“Inikan sedang dalam pekerjaan, jika telah selesai nanti dan sesuai apa yang tercantum dalam rencana pelaksanaan, maka otomatis masyarakat disini juga menerima dengan baik,” ucap Arsalim yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Rukun Tetangga ( RT ).
Perlu diingat, pemenang lelang didapat oleh PT Jati Baru sebagai kontraktor pelaksana dengan nilai kontrak Rp16.094.046.000. Dan C.V Fiazta Matrix Consultant sebagai konsultan pengawas.
Menggunakan Dana Alokasi Khusus ( DAK ), dan waktu pelaksanaan 180 hari kalender dimulai 26 Maret 2021 sampai dengan 21 September 2021.
Penulis:DP
![]()



























