Simpan Sabu 0,33 Gram, RD Diciduk Sat Resnarkoba Kotabaru
Kabarbanua.com, Kotabaru- Kerja keras kepolisian Republik Indonesia dalam memberantas peredaran Narkoba diseluruh wilayah hukum Indonesia terus digencarkan dan membuahkan hasil.
Tidak terkecuali jajaran Polres Kotabaru Polda Kalimantan Selatan, Sat Resnarkoba dalam perannya memberantas peredaran Narkoba diwilayah Kabupaten Kotabaru, Bumi Saija’an.
Terduga RD, laki-laki tidak tamat sekolah dasar (SD) kelahiran kota Balikpapan ini digelandang pihak berwajib lantar memiliki narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,33 gram bersama barang bukti lainnya, Senin (15/11/21).
“Sekitar pukul 11.30 Wita di Jalan Raya Provinsi Kalsel-Kaltim tepatnya di Desa Batuah Kecamatan Pamukan Selatan, Kotabaru, berdasarkan laporan masyarakat bahwa dilingkungan mereka sering terjadi transaksi narkoba, mendapatkan laporan tersebut anggota Sat Resnarkoba berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba,” ungkap Kasat Resnarkoba Iptu Gunalis Agam.
Kapolres Kotabaru AKBP M.Gafur Harisada Siregar SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Gunalis Agam menerangkan, penangkapan terduga pelaku RD, warga Desa Mataraman Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar bermula atas laporan masyarakat, ia diduga memiliki/menyimpan narkoba jenis sabu.
“Lalu, tim bergerak dan melakukan pemantauan dilokasi. Tidak ingin buruan lepas, tim melakukan penyergapan serta melakukan penggeledahan terhadap RD,” ulasnya lagi.
Hasil penggeledahan anggota, ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,33 (nol koma tiga tiga ) gram, 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna kuning emas, dan 1 (satu) buah kotak rokok merk INA Bold
“Atas perbuatannya, terduga pelaku dan barang bukti diamankan kesatuan Resnarkoba Polres Kotabaru untuk proses lebih lanjut,” tandas Kasat Resnarkoba Iptu Gunalis Agam.
Penulis:DP
Editor:Rini
![]()





























