Sungguh Lihai, Sebelum ditangkap IRT Ini Sembunyikan Sabu didalam Sisir
Kabarbanua.com,Tanah Bumbu- Ada-ada saja cara para pelaku penyalahgunaan barang haram jenis sabu dalam menyembunyikan barang haram tersebut.
Salah satunya pelaku yang selasa kemarin di tangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu di kawasan Pasar Minggu Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat.
Pelaku merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang berinisial DA (41) saat dilakukan penggrebekan pelaku menyembunyikan barang haram tersebut di dalam sisir.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu melalui Banit Opsal Bripda Asep setiawan membenarkan penangkapan pelaku DA tersebut.
“Pelaku kami tangkap pada selasa kemarin (22/9) saat ia sedang santai di rumahnya,” Ungkap Bripda Asep Setiawan, Senin (28/9/20).Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi barang haram tersebut di Desa Sejahtera.
Mendapati informasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat dalam melakukan penyelidikan serta penangkapan.
“Dari pelaku DA ini kita mendapatkan barang bukti berupa 8 paket sabu dengan berat sekitar 2,36 gram yang di sembunyikannya di dalam sesisir rambut, 1 hp merk vivo warna biru metalik, 1 buah kantong plastik warna hitam, serta 1 buah sendok yang terbuat dari sendotan dan 1 buah sisir rambut berwarna ungu yang dijadikan pelaku sebagai menyembunyikan barang haram tersebut,” Ungkap Bripda Asep Setiawan
Untuk saat ini pelaku telah diamankan di Polres Tanah Bumbu untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Rel
Editor:Rini