Satreskrim Polres Kotabaru Tangkap Pelaku CURAT, Satu Orang Masih Dalam Pencarian
Kabarbanua.com, Kotabaru- Tim Buser Satreskrim Polres Kabupaten Kotabaru, Polda Kalsel berhasil mengungkap pelaku RH (31) atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, Rabu (30/03/22).
Berdasarkan laporan Polisi Nomor : Nomor : LP/ B/ 60/ II/ 2022/ SAT RESKRIM/ POLRES KOTABARU/ POLDA KALSEL Tanggal 20 Februari 2022.
Kapolres Kotabaru AKBP M.Gafur Aditya Siregar S.I.K melalui Kasatreskrim AKP Abdul Jalil menjelaskan, telah terjadi dugaan Curat di Desa Hilir Muara Kecamatan Pulau Laut Sigam, tanggal 20 Februari 2022.
“Tersangka RH diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan dan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Ranmor). RH sendiri berhasil diamankan Tim Buser Polres Kotabaru beserta barang bukti, Rabu (30/03/22) sekitar pukul 01.15 Wita,” ungkapnya.

Dimana sambung Kasatreskrim, diketahui pada hari Sabtu tanggal 19 Februari 2022 sekira pukul 21.00 Wita pelapor/korban yang memarkir kendaraan roda dua Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi DA 4122 GP di halaman rumah korban dijalan Nelayan RT. 02 RW. 01 Desa/Kel. Hilir Muara, Kec.Pulau Laut Sigam dengan keadaan stang tidak terkunci, dan kunci kendaraan berada di dalam rumah korban.
Setelah memarkirkan kendaraan korban pun tidur. Pada hari Minggu saat korban keluar rumah ingin menuju mesjid korban mendapati kendaraan R2 yang diparkirkannya di halaman rumah sudah tidak ada lagi, raib entah kemana.
“Atas kejadian tersebut Pelapor/Korban merasa dan mengalami kerugian Rp 21.000.000,- (dua puluh satu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Kotabaru guna proses lebih lanjut,” jelasnya Abdul Jalil.
Sebelumnya, bahwa, dari hasil pemeriksaan anggota, tersangka mengakui telah melakukan pencurian Ranmor milik korban pada saat sedang berjalan kaki pulang dari rumah temannya menuju pulang kerumah melewati TKP.
Sekilat, tersangka melihat Ranmor milik korban dalam keadaan kunci kontak masih berada di kendaraan korba, Kemudian tersangka melakukan pencurian dan membawa Ranmor milik korban langsung kerumahnya.
Di mana kata Jalil, di akui tersangka Ranmor tersebut dibongkar komponennya. Sebagian komponen dibuang oleh tersangka dan diberikan kepada HR teman tersangka.

“Dan untuk menghilangkan jejak, diakui tersangka nomor mesin Ranmor milik korban dirusak dengan cara dipukul menggunakan palu. Sehingga menjadi patah, dan untuk patahan nomor mesinnya dibuang,” terangnya menambahkan.
Saat ini Unit Buser masih mencari keberadaan saudara HR untuk mengumpulkan barang bukti berupa rangka Ranmor milik korban.
“Barang bukti berupa komponen dan mesin Ranmor milik korban yang sudah dibongkar oleh pelaku dan kunci kontak beserta remotenya kita amankan di Mapolres Kotabaru,” pungkas Jalil.
Penulis:DP
Editor:Rini
![]()



























