Pemkab Tanbu Bongkar Gudang Bangunan Yang Tak Memiliki Izin
KabarBanua.com,Tanah Bumbu-Bangunan permanan di Jalan Plajau, Kecamatan Simpang Empat di bongkar karena tidak Memiliki izin mendirikan Bangunan.
Bangunan tersebut milik H.Wahyu yang dipakai untuk menjual bahan bahan bangunan.
Dibongkar sekitar pukul 10.00 Wita, Jum’at (24/4/2019) dengan menggunakan satu unit alat berat.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar melalui Kabid Penegakan Peraturan Perundang undangan Muhammad Jaelani, S.H mengatakan pembongkaran ini dilakukan dalam rangka penertiban bangunan tanpa IMB dan penata ruang.
Selain untuk mengatasi banjir, bangunan di atas sungai kan tidak boleh ada bangun.
Sebelumnha Pemilik Bangunan ini sudah diberi surat peringatan sebanyak dua kali dan bersedia bangunannya untuk dibongkar.
Penulis: Randi