Akibat Melanggar Perbup Tentang Protokol Kesehatan, Dua Waga Mendapat Sanksi Sosial
Kabarbanua.com,Tanah Bumbu- Di berbagai daerah di luar Pulau Kalimantan Selatan telah mulia menerapkan sanksi atas pelanggaran protokol kesehatan, tujuannya adalah untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih membandel untuk tidak menuruti protokol kesehatan.
Maka dari itu sebagai bentuk tegas Bupati Kabupaten Tanah Bumbu terhadap penanganan Covid-19, maka dari dikeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Tanah Bumbu Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Tatanan Baru Covid-19.
Dalam hal ini, Gabungan Petugas dari Satpol PP, TNI dan Polri melakukan sosialisasi pelaksanaan Perbup tersebut tentang pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan masyarakat serta sosialisasi protokol kesehatan.
Sosialisasi dari petugas gabungan ini dilaksanakan di Pusat Niaga Harian Bersujud atau Pasar Minggu, Jumat (28/08/20).
Dari kegiatan ini ditemukan dua orang masyarakat yang masih tidak mematuhi protokol kesehatan yaitu penggunaan masker.Kemudian, petugas melakukan tindak tegas sesuai dengan Perbup No. 28 Tahun 2020, yaitu berupa pemberian sanksi terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

Sanksi yang di berikan pun berupa kerja sosial membersihkan tempat dan fasilitas umum seperti menyapu dan membersihkan sampah. Setelah, kedua warga menyelesaikan sanksi yang telah diberikan petugas gabungan akan memberikan masker secara gratis untuk digunakan.
Inti dari pemberlakukan sanksi ini agar masyarakat sadar akan bahaya Covid-19 serta agar dapat meningkatkan kesadaran mematuhi protokol kesehatan.
Red
Editor:Rini
![]()



























