Lantaran Edarkan Sekaligus Pengguna Sabu, SR Harus Berurusan Dengan Pihak Kepolisian
Kabarbanua.com, Pria berinisial SR (41 tahun) yang merupakan warga Jalan Elang Kelurahan Sawahan Kecamatan Ketapang, Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Lantaran diduga sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu.

Penangkapan ini dilakukan oleh Anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng dipinggir Jalan Fathul Janah Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang, pada hari Rabu (26/8/2020).
Penangkapan ini sendiri bermula dari informasi bahwa pelaku sering menjual barang haram tersebut di pinggir Jalan Fathul Janah Kelurahan Baamang Tengah.
Kemudian petugas menindaklanjuti laporan itu dan ternyata benar. Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan Ketua RT, petugas mendapati barang haram itu yang dibungkusan dengan plastik hitam.
“Dari penangkapan itu, kami menyita 3 paket narkotika jenis sabu seberat 300 gram yang dibungkus dengan plastik,” kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalteng, AKBP Ronny W Manusiwa mewakili Dirresnarkoba Kombes Bonny Djianto, Jumat kemarin (28/8/2020)
Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa 1 buah telepon selular dan 1 unit sepeda motor merek Suzuki Titan beserta STNK.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti kita bawa ke Polda Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Red
Editor:Rini
![]()



























