Resmi, Kejaksaan Negeri Kotabaru Tetapkan Kepala Desa Tegalrejo Sebagai Tersangka Kasus Pungutan Liar
Kabarbanua.com, Kotabaru – Sebelumnya, tim Kejari Kotabaru mengamankan sejumlah dokumen disaat penggeledahan ruang kantor Desa Tegalrejo Rabu 24/02/21 pagi pukul 09.00 Wita setempat.
Dari hasil pemeriksaan dokumen tersebut, kini Kepala Desa Tegalrejo Kecamatan Kelumpang Hilir, Afid Kuddin resmi tersangka dengan dugaan pungutan liar (pungli).
Hal ini diungkapkan oleh, Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Andi Irfan syafruddin melalui Kasi Pidana Khusus Armein Ramdhani didampingi Kasi Intel Dwi Hadi Purnomo kepada awak media saat berhadir dalam peresmian PCR RS Darurat Covid-19 Kotabaru Desa Stagen menyatakan, Kades (Afid) ditetapkan tersangka dugaan Pungutan Liar (Pungli) iuran pasar Tegalrejo. Jum’at (26/2/21).
Baca Juga:
“Pungutan Liar dimaksud adalah dengan meminta iuran kepada kios yang berada di pasar, dan ini sudah berjalan selama dia menjabat Kades antara dari Juni 2016 Hingga sampai di Januari 2020,” ungkap Armein.
” Untuk dana pungli dan jumlah kios yang dipungut Kades masih dalam perhitungan jaksa,” lanjutnya.
Kejadian sungguhlah di sayangkan karena dilakukan oleh oknum yang menjabat sebagai Kades Tegalrejo. Ia diduga melakukan pungutan ke kios tanpa dilandasi payung hukum yang jelas. Semisal adanya Peraturan desa (Perdes).
Baca Juga:
” Untuk itu pungutan yang arahnya untuk penerimaan desa seharusnya memang dilakukan sesuai regulasi, atau berdasarkan payung hukum yang jelas agar tidak menyalahi aturan yang telah ada,” pungkasnya.
Sebagai pengingat, seharusnya seorang Kepala Desa sudah mengetahui prihal ataupun berkenaan hal-hal yang menyalahi aturan hukum.
Penulis : Ogeng/DP
Editor:Rini