Mendapat WTP Ke Enam, Andi Rudy Latif: Ini Suatu Kado Istimewa di Hari Hut Ke-71 Kabupaten Kotabaru
Kabarbanua.com, Kotabaru- Wakil Bupati Kotabaru Andi Rudi Latif hadiri acara penandatanganan serta penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas laporan pemerintah daerah tahun anggaran 2020 di Aula Lt. IV gedung BPK perwakilan Provinsi Kalimantan selatan, Jum’at (28/5/21).
Pada kesempatan ini Pemerintah Kabupaten Kotabaru kembali meraih penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun 2O20 yang merupakan perhargaan keenam kalinya secara berturut-turut.

Wakil Bupati Kotabaru Andi Rudi Latif mengucapkan rasa syukur yang tak terhingga karena Kabupaten Kotabaru kembali meraih predikat WTP ( Wajar Tanpa Pengecualian) atas laporan keuangan pemerintah daerah Tahun 2020.
“Alhamdulillah kembali hari ini Kotabaru kembali meraih WTP, dan penghargaan ini sudah kita terima 6 kali berturut-turut.
Ini Bagi Kami adalah Kado Istimewa untuk kabupaten Kotabaru yang diusianya sekarang telah menginjak ke-71 Tahun.
Dijelaskan lebih jauh, tentunya apa yang Kotabaru dapatkan hari ini tidak terlepas dari kinerja dari seluruh SKPD se-Kabupaten Kotabaru dalam hal penyusunan laporan.
“Semoga ditahun yang akan datang, kinerja Pemda Kotabaru lebih baik lagi, dan WTP ini bisa kita pertahankan, walupun masih ada perbaikan,” harapnya.
Sementara itu, Risa Ahyani selaku Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kotabaru mengungkapkan, walupun kita mendapatkan kembali WTP, dan ini sdh termasuk 6 kali secara berturut, namun masih ada catatan perbaikan yang harus kita tingkatkan.
“Masih ada yang harus kita tingkatkan, terutama dibidang aset/hibah, dan pengelolaan pendapatan,” ungkapnya.
Kepala Dinas Inspektorat Ahmad Fitriadi Mengucapkan terimakasih atas dukungan dari Pemerintah Daerah yang telah bersinergi dengan baik sehingga kembali mendapatkan WTP yang ke 6 kalinya, walupun masih ada catatan yang harus diperbaiki.
“Kami dari Inspektorat sudah menyusun Action Plan untuk SKPD-SKPD yang ada catatan untuk diperbaiki dengan Batas waktu yg telah ditetapkan yaitu 60 hari setelah LHP diterima,” Jelasnya.
Acara penyerahan laporan hasil pemeriksaan keuangan pemerintah daerah tahun 2020 diterima langsung oleh Wakil Bupati Kotabaru dan Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis S,Sos.
Penulis:DP
Editor:Rini
![]()



























