Rapat Bersama 4 Kementerian Terkait Persetujuan Bangunan dan Gedung, Ini Penjelasan Syairi
Kabarbanua.com, Kotabaru- Rapat bersama 4 Kementrian terkait surat edaran peraturan baru tentang Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) dilaksanakan secara virtual (Zoom Meeting), Pada Jum’at (04/03/22) kemarin.
Rapat zoom meeting ini diikuti juga oleh Ketua Komisi I Gewsima Mega Putra, dan Plt Sekretaris DPRD Kotabaru.
Dalam keterangan Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis menyatakan bahwa, dengan adanya surat edaran 4 menteri ini daerah bisa melanjutkan pungutan pajak bangunan berdasarkan PP 16 tahun 2021, dimana sebelumnya beberapa bulan yang lalu daerah kebingungan untuk melakukan pungutan pajak tersebut.

“Maka sesuai surat edaran menteri ini pemda segera diminta untuk membuat Perda baru dimana pungutan ini jadi 1 Perda saja lagi, tidak terdiri dari beberapa Perda,” jelas Syairi.
Untuk itu, lanjutnya, DPRD meminta kepada eksekutif untuk segera mengajukan draf Perda tersebut ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk segera ditindaklanjuti.
“Deadline dari Kementerian terkait Perda ini paling lambat disahkan 5 Januari 2024, ” ungkapnya.
Untuk saat ini kata Syairi, selama 2 tahun kedepan daerah diberi keringanan untuk melakukan pungutan menggunakan Perda yang ada.
“Namun jangan juga ini di lalaikan. Artinya kelonggaran yang diberikan, tetapi memberi waktu kepada kita untuk menyiapkan Perda yang baru sebagai payung hukum pemda untuk melakukan pungutan itu,” pungkasnya Syairi.
Penulis:DP
Editor:Rini
![]()



























