Sambut Hakordia Tahun 2023, Inspektorat Kotabaru Sosialisasi Anti Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi
Kabarbanua.com, Kotabaru – Dalam rangka menyambut Hari Antikorupsi Sedunia tahun 2023, Inspektorat Kabupaten Kotabaru menggelar sosialisasi Anti Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Kotabaru yang berlangsung di Ball Room Hotel Grand Surya, Rabu (06/12/23).
Dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Kabupaten Kotabaru Andi Rudi Latif SH, sosialisasi Anti Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Kotabaru dihadiri oleh Forkopimda, Asisten, Kepala SKPD lingkup pemerintah Kabupaten Kotabaru serta Camat.
Wabup Andi Rudi Latif atau biasa disapa Bang Arul, menyambut baik dan menyampaikan terima kasih kepada Inspektorat Kabupaten Kotabaru yang menyelenggarakan kegiatan sosialisasi ini.
“Upaya pemberantasan Korupsi tidak cukup hanya dengan membuat peraturan perundang-undangan saja. Namun yang lebih penting adalah membangun mental orang-orang yang dapat memberantas Korupsi itu sendiri,” ucap Wakil Bupati Andi Rudi Latif.
Sosialisasi ini jelas Bang Arul bukan hanya sebatas seremonial, tetapi merupakan komitmen untuk menjadikan satu institusi yang memiliki tata kelola pemerintahan yang baik.
Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan peserta akan dapat memperoleh informasi yang komprehensif mengenai Anti Korupsi, sehingga mampu menjadi landasan untuk dapat meningkatkan integritas dan bersinergi untuk bersama melawan Korupsi.
“Semoga apa yang disampaikan pada kegiatan ini dapat menambah pengetahuan kita bersama, khususnya terkait pencegahan Korupsi dan Gratifikasi. Dan kita semua berkomitmen untuk mencegah”KORUPSI,” tegas Wakil Bupati.
Sementara itu Inspektur Kotabaru H.Ahmad Fitriadi Fazrianoor mengatakan, Korupsi merupakan suatu tindakan merusak atau menghancurkan yang dilakukan dengan tujuan untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
“Praktik-praktik Korupsi seperti Penyuapan, Pemasaran, Gratifikasi, hingga penyalahgunaan wewenang masih rawan terjadi di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang dalam pelaksanaan tugas bersentuhan langsung dengan masyarakat,” bebernya.
Sambung Fitriadi, hasil survey Transparency International mencatat, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada tahun 2022 tercacat 34 dan berada pada peringkat ke 110 dari 180 negara yang di survei. Skor ini memburuk empat poin dari tahun 2021 yang berada pada skor 38.
Indonesia kata Fitriadi hanya mampu menaikan skor IPK sebanyak 2 poin dari skor 32 selama 1 dekade terakhir sejak tahun 2012. Penurunan tertajam terjadi pada Indikator Korupsi sistem politik, konflik kepentingan antara Politisi dan Pelaku Suap, serta suap untuk izin ekspor-impor.
“IPK ini merupakan indikator komposit untuk mengukur persepsi korupsi sektor publik pada skala 0 (sangat korup) hingga 100 (sangat bersih) di 180 negara dan wilayah. Indeks ini berdasarkan kombinasi dari 13 survei global, serta penilaian Korupsi menurut persepsi pelaku usaha dan penilaian ahli sedunia sejak tahun 1995.
Berdasarkan hasil survei penilaian integritas pada tahun 2021-2022, Indeks Integritas Nasional Indonesia masih pada posisi”rentan” Korupsi.
“Korupsi masih menjadi tantangan bersama dalam beberapa dekade mendatang. Survei Penilaian Integritas (SPI) dibangun untuk memetakan risiko Korupsi dan kemajuan upaya pencegahan Korupsi yang dilakukan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah,” jelasnya. (DP/ Lisda)