Tanggapi Netizen Soal Pengumuman Panwaslu Existing, Ini Kata Ketua Bawaslu Kotabaru
Kabarbanua,com. Kotabaru – Setelah resmi mengeluarkan daftar nama pengawas kelurahan (Panwaslu) Existing pada Jumat (03/04) yang lalu, tuai komentar dari berbagai netizen.
Melalui akun instagram resmi Bawaslu Kotabaru, pads postingan pengumuman panwaslu existing terlihat beberapa komentar yang mempertanyakan kelayakan para peserta panwaslu tersebut.
“Benarkah dugaan ada anggota Panwascam narapidana kasus KORUPSI,” celutuk salah satu cuitan netizen dengan akun instagram @wiwin.fitria.7568, yang juga mempertanyakan proses administrasi perekrutan panwaslu tersebut.
Menanggapi komentar tersebut, Ketua Bawaslu Rony Syafriansyah mengatakan
dalam menentukan petugas adhoc pilkada berdasarkan pedoman jobdesk Bawaslu.
“Dengan 2 tahapan, pertama yang sudah terdaftar sebagai adhooc pemilu mulai dr existing atau mengevaluasi panwaslu kecamatan dan pengawas desa yang terdaftar dalam adhoc pemilu,” jelas Rony
Lanjut Rony, “Diberikan waktu kepada mereka atau masyarakat untuk memberikan masukan, saran atau sanggahan sampai dengan tanggal 17 mei 2024 terhadap hasil itu.”
Ia juga membeberkan terkait informasi-informasi yang berkaitan dgn etika, latar belakang atau dengan persyaratan pemenuhan persyaratan yg sesuai dgn undang-undang, Perbawaslu juga, silahkan berikan masukan, saran atau sanggahan ke Bawaslu sampai dgn tanggal 17 mei untuk di lakukan kroscek, atau evaluasi kembali terhadap calon-calon yg sudah dinyatakan lulus existing, tetapi blum di SK kan.
Ditambah oleh Ketua Pokja sekaligus Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia , Organisasi dan Diklat Fat Hurrahman, Bawaslu Kotabaru akan segera mengecek ke sumber dari putusan pengadilan dan sumber putusan lain terhadap semua Peserta Existing Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024.
“Kami minta semua masyarakat berpartisipasi ikut menilai terhadap Pesertta Existing dan mendorong warga Kotabaru untuk ikut serta mendaftar sebagai Panwaslu Kecamatan sesuai dengan wilayah yang akan dibuka untuk pendaftar baru,” ucap Fat Hurrahman.
Terkait dengan Pendaftar baru ada 20 wilayah kecamatan se-Kotabaru yang akan dibuka secara umum, yakni:
1. Hampang
2. Kelumpang Barat
3. Kelumpang Hilir
4. Kelumpang Selatan
5. Kelumpang Tengah
6. Kelumpang Utara
7. Pamukan Barat
8. Pamukan Selatan
9. Pamukan Utara
10. Pulau Laut Barat
11. Pulau Laut Selatan
12. Pulau Laut Tanjung Selayar
13. Pulau Laut Tengah
14. Pulau Laut Timur
15. Pulau Laut Utara
16. Pulau Laut Sigam
17. Pulau Sebuku
18. Pulau Sembilan
19. Sampanahan
20. Sungai Durian
Penulis:LD