Merasa Disudutkan, Ketua KPU Puryadi: Proses Pilkada Masih Belum Selesai
Kabarbanua.com, Tanah Bumbu- Akhir akhir ini pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Bumbu mendapati sejumlah pemberitaan miring dan mendapat sorotan dari sebagian pihak Lsm.
Dalam hal itu, Pihak KPU Tanah Bumbu diduga dituding telah melakukan penyalah gunaan dana Hibah terhadap penyelengaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) beberapa waktu lalu serta merasa disudutkan atas banyaknya pemberitaan miring dan Desakan.
Menangapi hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten Tanah Bumbu Puryadi yang sebelumnya No Comment atau engan memberikan Komentar kini Buka Suara.
Terkait Seiring banyaknya pemberitaan miring dan sorotan LSM yang diduga menyudutkan KPU Tanah Bumbu.
Ketua KPU Tanah Bumbu Puryadi pun akhirnya angkat bicara. ” Iya kami mendapat sorotan dari berbagai pemberitan dan LSM mengenai dana hibah ke KPU Tanah Bumbu.
Kami merasa disudutkan atas hal itu, Baik dari banyak pemberitaan miring serta sorotan ke Kami, Namun Kami memilih untuk diam (No Comment) karena fokus terhadap proses tahapan yang masih belum selesai.

Sedangkan terkait dengan penggunaan dana hibah yang kami terima, Kami masih belum bisa sampaikan secara detail atau keseluruhan. Mengingat anggaran yang bersumber dari dana hibah tersebut masih akan digunakan sampai selesai di tahapan Pilkada ujarnya Puryadi.Sabtu 25/1/25.
Lebih lanjut Puryadi, Semua penggunaan anggaran pasti akan kami pertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan dan peraturan berlaku serta kegunaanya.
” Nanti semua laporan akan kami sampaikan kepada pihak yang berwenang untuk menerima laporan kami.
Sekedar diketahui bersama, Secara kegiatan Proses tahapan yang kami laksanakan sangat banyak,Baik itu pelaksanaan seperti penguatan badan adhock, sosialisasi ditingkat kecamatan dan ke desa desa.
Selain itu, mengapa anggaran berbeda dengan daerah atau kabupaten lain. Adapun terhadap penggunanaan anggarannya. Ini bisa dilastikan ada perbedaan karena jumlah badan adhock serta jumlah pemilihnya.
Banyaknya Pelaksanaan sosialisasi dan kebutuhan logitsik serta pendistribusian logisitik dan jumlah kegiatan setiap satker pasti berbeda-beda.
Sedangkan tentang terkait jumlah calon kepala daerah itu tidak bisa dijadikan patukan atau acuan untuk penggunaan anggaran. Baik satu calon atau lebih, Justru kalau calon hanya satu calon ini tantangannya jauh lebih berat. Karena harus kami menarik partisipasi para pemilih. Itu yang sangat berat.
Berbagai upaya kami lakukan, Baik itu membujuk para parisipasi pemilih untuk mereka hadir ke TPS masing masing, Karena calonnya hanya Satu. Beda dengan yang ada lawannya.
Mengingat kami punya target tingkatnya kehadiran pemilih minimal mencapai 70 % dan alhamdulillah dengan masifnya kami telah melaksanakan berbagai sosialisasi. Target kami pun bisa tercapai tambahnya Puryadi.
Perlu diketahui bersama, Setelah selesai proses tahapan maka kami akan memberikan hasil laporan keseluruhan kepada intasi yang berwenang menerima.
Jadi semua pihak harap bersabar karena ini masih dalam tahapan proses imbuhnya Puryadi.


Sementara itu, Mengacu pada Permendagri di nomor 41/2020 pasal 20 berujuk kebeberapa poin. Salah satunya dipoin 3 yaitu Pihak kedua berkewajiban untuk membuat laporan penggunaan dana hibah sebagaimana dimaksud pada ayat I dilakukan paling lambat 3 bulan setelah pengusualan pengesahan pengangakatan calon terpilih kepada pihak ke satu melalui kesbangpol Kabupaten Tanah Bumbu.
Red.
![]()



























