Satreskrim Kotabaru Bekuk Pelaku CURAT, Tiga Tersangka Diamankan
Kabarbanua.com, Kotabaru- Polres Kotabaru, Polda Kalsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana pelanggaran Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (CURAT). Kapolres Kotabaru AKBP M.Gafur Aditya Siregar S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil mengungkapkan, bahwa pelaku telah melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan. Tindakan tersebut berdasarkan laporan Polisi...
![]()



























