Petugas Lapas Gagalkan Penyeludupan Sabu di Dalam Roti
Kabarbanua,com. Kotabaru – Petugas Lapas memberikan informasi kepada Sat Resnarkoba Polres Kotabaru, yang mengungkap adanya kasus penyelundupan narkotika ke dalam penjara dan berhasil mengamankan 1 paket narkoba jenis sabu yang tersembunyi dalam makanan jenis roti.
Pengungkapan ini disampaikan Kalapas Kotabaru, Yosef Benyamin Yembiseketika saat press release bersama dengan jajaran Polres Kotabaru, Selasa (30/04/2024).
Yosef mengatakan, saat itu Sabtu (06/04/2024) bertepatan dengan Bulan Ramadan, pihaknya mencurigai seorang perempuan berinisial E yang sedang mengantarkan makanan kepada cucu laki lakinya berinisial F yang jadi tahanan pengadilan di Lapas tersebut terkait kasus narkotika.
E mengakui bahwa roti yang berisi paket sabu itu diserahkan oleh seorang laki laki inisial H hanya beberapa saat sebelum dia berangkat ke Lapas untuk mengantar makanan.
Penyelidikan lebih lanjut yang dilakukan oleh anggota Sat Resnarkoba mengarah pada penangkapan terhadap H sekitar pukul 19.00 WITA di Jalan Raya Berangas.
Sementara itu Kapolres Kotabaru, AKBP Dr. Tri Suhartanto, SH.MH.M.Si menjelaskan dari keterangan H, terungkap bahwa dia yang menyerahkan roti berisi sabu kepada E atas perintah dari temannya atau cucu E, yaitu F, yang berada di dalam Lapas.
“Untuk wanita berinisal E sendiri hingga saat ini masih kita kenakan wajib lapor dan statusnya masih sebagai saksi,” ungkap Kapolres Kotabaru.
Terkait asal usul sabu tersebut, penyelidikan masih terus dilakukan. Barang bukti yang berhasil ditemukan adalah 1 paket sabu dengan berat kotor 1,20 gram dan berat bersih 0,70 gram.
F dan H akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang dapat menghadapi hukuman pidana penjara mulai dari 4 hingga 20 tahun, serta denda mencapai Rp800.000.000,00 hingga Rp8.000.000.000,00.
Keberhasilan Polres dalam membongkar kasus ini menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga keamanan dan keberlangsungan di dalam Lapas.